TIMES SOFIFI, MADIUN – Rencana Pemkot Madiun membeli insenerator senilai Rp 16 Miliar akhirnya batal. Anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD 2025 tidak jadi direalisasi. Ada beberapa faktor penyebab batalnya pengadaan mesin pembakar sampah di Kota Madiun tersebut.
Meskipun telah disetujui pada pembahasan perubahan APBD 2025, pengadaan insenerator sempat memunculkan polemik. Tidak hanya persoalan anggaran yang cukup besar, kesiapan lokasi dan SDM pengolahan sampah menggunakan insenerator juga dipertanyakan.
Desakan agar pengadaan insenerator ditinjau ulang juga muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) justru melarang penggunaan insenerator. Sebab penggunaan insenerator berpotensi menimbulkan polusi baru. Alat pembakar sampah yang digunakan harus melalui uji emisi dioksin furan.
Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Madiun Armaya membenarkan soal pembatalan pengadaan insenerator. Pembatalan tersebut terungkap saat proses pembahasan RAPBD 2026.
"Pengadaan insenerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan," ujar Armaya, usai rakor internal DPRD Kota Madiun, Rabu (12/11/2025).
Menurut Armaya, Komisi 3 yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun dalam beberapa kesempatan telah membahas tentang rencana pengadaan insenerator dan pengelolaan sampah di Kota Madiun. Pertimbangan pembatalan pengadaan insenator berkaitan dengan waktu dan larangan KLH.
"Waktu sudah mepet akhir tahun anggaran. Sementara untuk pengadaan insenerator harus lolos uji emisi dulu. Antreannya banyak," ungkap Armaya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun tersebut.
Atas pembatalan pengadaan insenerator, lanjut Armaya, anggaran yang sudah dialokasikan akan masuk pos pembiayaan. Apakah eksekutif akan menganggarkan kembali pengadaan insenerator pada APBD 2026, Armaya belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Kami juga masih menunggu jawaban eksekutif karena masuk pembahasan RAPBD 2026. Tunggu saja," ujarnya.
Dengan batalnya pengadaan insenerator maka pengelolaan sampah kini mengandalkan keberadaan TPA Winongo. Meskipun sebagian area saat ini sudah dialihfungsikan sebagai tempat wisata.
"Ya kembali ke TPA Winongo lagi. Bagaimana mengaturnya kita serahkan ke eksekutif," kata Armaya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun berencana membeli insenerator untuk pengolahan akhir sampah. Alat tersebut akan ditempatkan di berapa lokasi di tiap kecamatan. Sehingga tidak lagi mengandalkan TPA Winongo yang kini getol dibangun sebagai tempat wisata dengan konsep piramida sampah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengadaan Insenerator Senilai Rp16 Miliar di Kota Madiun Batal, Ini Faktor Penyebabnya
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |