TIMES SOFIFI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pasca-penangkapan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK juga menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam sejak OTT dilakukan.
“Perkara ini telah diekspose dan diputuskan naik ke penyidikan. Pada saat yang sama, status hukum para pihak yang diamankan juga telah ditetapkan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi menambahkan, sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1) malam hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus OTT di Madiun merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK menggelar OTT perdana dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi bersama sejumlah pihak lainnya. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah tersebut.
Di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi OTT ketiga pada 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pati Sudewo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tetapkan Tersangka, Kasus OTT Wali Kota Madiun Masuk Tahap Penyidikan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |