TIMES SOFIFI, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia menegaskan seluruh jajaran Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan masa transisi tersebut.
"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
Transisi Aset dan SDM Berjalan Sesuai Rencana
Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kemenag menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses peralihan ini, termasuk dalam hal aset dan sumber daya manusia (SDM).
"Sedikit kompleksitas itu hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai yang diharapkan," ucapnya.
Ia menjelaskan dasar hukum peralihan aset tersebut mengacu pada Pasal 127 A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, serta melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi, Insya Allah tidak ada masalah," imbuh Kamaruddin.
Tidak Ganggu Persiapan Haji 2026
Kamaruddin memastikan aktivitas peralihan aset tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
"Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya akan membantu," ujarnya.
Selain peralihan aset, Kemenag juga tengah menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM. Ia menyebut, SDM Kemenag memiliki pengalaman dan pemahaman paling kuat dalam tata kelola haji nasional.
"Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham. Ini juga sedang dalam proses pengalihan," jelasnya.
Menurut Kamaruddin, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan aset. Jika aset otomatis dialihkan karena bersumber dari dana haji, maka pengalihan SDM bersifat opsional sebagaimana diatur dalam undang-undang.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah Berjalan Lancar
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |