https://sofifi.times.co.id/
Berita

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan dengan Jeda 2-2,5 Tahun

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:46
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan dengan Jeda 2-2,5 Tahun Arsip: Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

TIMES SOFIFI, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara rinci, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai berikut:

"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, kemudian selambat-lambatnya dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden, diadakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur nasional."

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku kecuali diartikan sebagai:

"Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."

MK juga menegaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai:

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden."

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu daerah harus dilaksanakan setelah pemilu nasional. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sofifi just now

Welcome to TIMES Sofifi

TIMES Sofifi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.