TIMES SOFIFI, MALANG – Di tengah derasnya transaksi digital, satu masalah klasik justru kembali mencuat: rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap keras. Ia menyatakan perang terbuka terhadap peredaran rokok tanpa cukai, yang kini merambah dari platform e-commerce hingga warung kelontong di sudut kampung.
Bagi Purbaya, rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai ancaman terhadap penerimaan negara dan keadilan bagi industri yang patuh. “Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” ujarnya tegas dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta.
Dari Dunia Digital ke Warung Pinggir Jalan
Langkah pertama Purbaya adalah membersihkan platform niaga elektronik. Ia sudah memanggil sejumlah pelaku e-commerce dan memberi peringatan keras agar mereka segera menarik produk ilegal. Pemerintah akan memantau pergerakan barang-barang tersebut, dan tidak segan memberi sanksi jika peringatan diabaikan.
Namun masalah tidak berhenti di dunia digital. Purbaya mengungkap adanya praktik penjualan rokok ilegal di warung kelontong dengan cara unik: dijual per toples, jauh lebih murah daripada produk resmi. Untuk itu, ia berencana melakukan inspeksi mendadak ke warung-warung secara acak, memastikan praktik tersebut tak lagi berlangsung.
Membidik Jalur Impor
Perhatian Purbaya juga tertuju pada jalur hijau impor, mekanisme yang dirancang untuk mempercepat arus barang. Celah ini, menurutnya, rawan disalahgunakan sebagai pintu masuk rokok ilegal. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kemenkeu, akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ucap Purbaya.
Ancaman Nyata bagi Negara
Data DJBC menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Per Juni 2025, rokok ilegal menyumbang 61 persen dari total barang ilegal yang beredar di Indonesia. Ada 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Meski jumlah penindakan turun 4 persen dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen.
Angka itu menggambarkan skala ancaman yang semakin besar. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara industri resmi harus menghadapi persaingan tidak sehat.
Ujian Serius Bagi Pengawasan Fiskal
Purbaya kini memposisikan dirinya di garis depan pertempuran. Perang melawan rokok ilegal bukan sekadar soal aturan, tapi juga soal integritas fiskal. Pajak cukai rokok adalah salah satu tulang punggung APBN. Setiap batang rokok ilegal yang lolos sama artinya dengan kebocoran uang negara.
Di saat bersamaan, gebrakan ini juga menguji komitmen pemerintah membangun ekosistem pengawasan yang menyeluruh, dari pintu impor hingga warung kecil. Pertaruhan Purbaya sederhana tapi berat: dalam tiga bulan, publik akan menilai apakah pernyataannya hanya janji atau benar-benar menjadi langkah nyata untuk membersihkan pasar dari rokok ilegal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Purbaya Yudhi Sadewa Tindak Rokok Ilegal Dari E-Commerce hingga Warung Kelontong
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |