Sidang Dugaan Korupsi BTT Sula, Dana yang Diterima Puang Murni Pengembalian Utang
Nama Puang muncul dalam persidangan semata-mata karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar yang diterimanya dari terdakwa Muhammad Yusril.
SULA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. Selasa (12/5/2026).
Persidangan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa yang terindikasi fiktif di tengah situasi darurat ini menyeret tiga terdakwa yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada posisi Puang yang dinilai berada dalam pusaran perkara tanpa keterlibatan langsung dalam proyek tersebut.
Tim kuasa hukum Puang, Amirudin Yakseb SH MM dan Desy Karinina Buamona, menegaskan bahwa klien mereka sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran BTT BMHP Kepulauan Sula.
Nama Puang muncul dalam persidangan semata-mata karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar yang diterimanya dari terdakwa Muhammad Yusril.
Amirudin Yakseb menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Muhammad Yusril, uang tersebut bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan bentuk pengembalian utang pribadi Yusril kepada Puang.
Hal ini telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana pengembalian uang negara sudah diserahkan dan diperkuat oleh kesaksian langsung di hadapan hakim.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak ikut menikmati ataupun terlibat dalam perencanaan teknis proyek tersebut.
Senada, Desy Karinina Buamona menekankan bahwa transaksi tersebut murni merupakan hubungan keperdataan antara dua individu dan bukan bagian dari skema penyimpangan anggaran negara.
Ia meluruskan bahwa pemberian uang itu murni atas dasar pembayaran utang agar tidak terjadi persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurutnya, tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Puang dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek BTT.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai ada kecenderungan narasi yang memaksakan keterlibatan Puang dalam konstruksi perkara. Padahal, saksi kunci Muhammad Yusril sendiri tidak pernah menyebut Puang sebagai pihak yang ikut menikmati anggaran negara.
Meski rekening yang digunakan Yusril untuk membayar utang disebut berkaitan dengan dana BTT, posisi Puang hanyalah sebagai pihak yang menerima kembali uangnya sendiri tanpa mengetahui sumber detail penarikan dana tersebut.
Melalui fakta-fakta yang terungkap, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memisahkan antara transaksi utang-piutang pribadi dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengurai secara terang benderang konstruksi kasus yang menyeret sejumlah nama dalam dugaan korupsi anggaran darurat tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


