Deklarasi Damai di Morotai, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas
Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di Pulau Morotai.
MOROTAI – Pemkab Morotai, Polres Morotai, Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat Pulau Morotai menggelar deklarasi damai dengan tema 'Membangun Komitmen Bersama Memelihara Morotai Damai;.
Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di Pulau Morotai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya toleransi, kerukunan, dan keamanan.
Deklarasi yang dihadiri Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, bersama Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Kajari, tokoh agama dan tokoh masyarakat ini berlangsung di Aula Polres Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Senin (6/4/2026).
Dalam deklarasi ini, disepakati beberapa poin penting, antara lain membatasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, menertibkan pengolah maupun pengkonsumai minuman keras.
Selain itu, juga disepakati penertiban pesta ronggeng di tempat yang telah ditentukan, baik di luar maupun di dalam ruangan, harus memiliki surat izin dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebelum pesta dilaksanakan.
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat juga berkomitmen untuk saling aktif meredam segala provokasi pemicu kerusuhan yang berada di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Mereka juga menekankan pentingnya menciptakan situasi damai dan menghargai perbedaan keyakinan.
Dalam poin poin deklarasi yang ditetapkan, disebutkan bahwa masyarakat Pulau Morotai harus menciptakan situasi damai dan menghargai perbedaan keyakinan dengan menghindari konflik dalam bentuk apapun dan tidak mudah terprovokasi dari pihak manapun.
Bukan hanya itu, masyarakat diminta untuk menolak intoleran serta penyimpangan yang mrngatasnamakan agama dan menjunjung tinggi nilai toleransi saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Masyarakat Pulau Morotai pun diminta untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis. Dilarang menyebarluaskan vidio tentang ajaran kebencian dan hasutan atau kekerasan agama.
Pihak Kepolisian akan memberlakukan pasal KUHP tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk menjaga keberlangsungan keamanan dan ketertiban di Pulau Morotai agar tidak terjadi seperti di Halmahera Utara dan Halmahera Tengah.
Dengan deklarasi ini, diharapkan Pulau Morotai dapat menjadi daerah yang lebih aman, damai, dan sejahtera. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

