Pemuda Kayu Merah Kota Ternate Gelar Sosialisasi Perdana KUHP Terbaru
Inisiatif yang dimotori oleh Pemuda Kayu Merah bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan ini, menggandeng langsung Kapolsek Ternate Selatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut sebagai narasumber utama.
TERNATE – Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate mencatatkan diri sebagai wilayah pertama di Provinsi Maluku Utara yang secara proaktif menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kegiatan bersejarah ini dilaksanakan di Posko Kelompok Nelayan KUB Berkah, RT 06, pada Rabu (29/1/2026) malam.
Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat KUHP baru tersebut baru saja resmi diberlakukan secara nasional per 2 Januari 2026.
Inisiatif yang dimotori oleh Pemuda Kayu Merah bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan ini, menggandeng langsung Kapolsek Ternate Selatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut sebagai narasumber utama.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, mengapresiasi langkah cepat pemuda Kayu Merah.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pergeseran norma hukum, khususnya mengenai delik aduan dalam pasal privasi seperti kumpul kebo, hingga penindakan tegas miras dan kenakalan remaja.
"Ini adalah langkah awal yang luar biasa. Kami menekankan bahwa dengan aturan baru ini, pencegahan harus jauh lebih kuat di ranah keluarga. Jangan sampai ketidaktahuan membuat warga terjerat sanksi, terutama terkait ketertiban umum dan batas waktu pesta malam yang kini diatur lebih spesifik," ujar IPDA Fatmawati.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan YLBH Malut, Bahmi Bahrun, SH, memberikan pencerahan mengenai aspek hukum yang lebih teknis. Ia menyoroti bahwa KUHP baru ini membawa semangat yang berbeda dalam aspek sosial kultural.
Menurutnya, jauh sebelum UU ini berlaku per 2 Januari lalu, banyak aspek ketertiban umum yang belum menyentuh akar sosial kita secara mendalam. Salah satu yang paling tegas adalah soal miras.
"Sekarang, bukan hanya peminum, tapi siapa pun yang menjual atau memberikan miras kepada orang lain, terutama kepada anak di bawah umur, sanksi pidananya sangat berat dan berbeda dengan dewasa," jelas Bahmi.
Sandin AR, S.Sos, selaku perwakilan Pemuda Kayu Merah, menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi dilaksanakan Pertama kali Di Maluku Utara, sejak ditetapkan per 2 Januari 2026.
"Berdasarkan data yang saya miliki dari berbagai informasi, saya lihat pemuda kayumerah dan pihak kelurahan kali pertama melakukan sosialisasi KUHP Dengan menagndang Polsek Ternate Selatan, dan YLBH Malut sebagai pemeteri" ungkapnya
Ia menambahkan, Kami ingin pemuda dan warga Kayu Merah menjadi contoh bagi kelurahan lain bagi kelurahan. Kita harus paham aturan agar bisa menjaga lingkungan tetap kondusif, baik peredaran hingga konsumsi," pungkasnya
Turut hadir dalam acara tersebut Plt Lurah Kayu Merah, Fatmah Waheng, S.IP, serta jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya sosialisasi perdana. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


