Patroli Perairan Morotai: Dokumen Sah, KM SAFINA Asal Bitung Tetap Didalami Terkait Lintasan VMS
Patroli gabungan di perairan Morotai (FOTO: Istimewa)

Patroli Perairan Morotai: Dokumen Sah, KM SAFINA Asal Bitung Tetap Didalami Terkait Lintasan VMS

Patroli digelar guna meredam potensi konflik antar nelayan lokal dan nelayan luar serta memastikan kepatuhan operasional kapal perikanan.

TIMES Sofifi,Jumat 14 Agustus 2026, 20:59 WIB
392
H
Haerun Hamid

MOROTAISatker Tim Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Polairud Pulau Morotai serta DKP Pulau Morotai menggelar patroli bersama selama dua hari di perairan Kabupaten Pulau Morotai.

Patroli yang didampingi Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Morotai Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si. ini digelar guna meredam potensi konflik antar nelayan lokal dan nelayan luar serta memastikan kepatuhan operasional kapal perikanan.

Dalam operasi tersebut, Ketua DPC HNSI Morotai Fachrudin M. Banyo Melihat kapal jaring asal Bitung, KM SAFINA (GT 30), yang tengah berlabuh di perairan Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, pada Kamis 13 Agustus 2026 pukul 12:09 WIT siang

Tim satker pengawasan DKP Provinsi Maluku Utara bergegas melakukan pengecekan terkait kapal tersebut.

Tim satker pengawasan terpadu ini melibatkan gabungan personel dari DKP Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut-Morotai Polairud Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai

Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., ketika ditemui di lokasi menjelaskan bahwa KM SAFINA yang berasal dari Bitung tersebut memiliki kapasitas 30 GT, membawa 20 orang kru dan juga terdapat hasil tangkapan ikan pelagis sekitar 1 ton lebih. 

"Kapal diketahui telah berlabuh selama 2 hingga 3 minggu untuk berlindung dari cuaca buruk sekaligus membenahi jaring yang rusak," tegas Djunaidi kepada Jumat (14/8/2026).

Hal senada juga disampaikan Kasatker PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y.

Dari hasil pemeriksaan administratif dan fisik, dokumen perizinan kapal seperti SIUP, SIPI dan SKAT, dinyatakan lengkap dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Alat tangkap yang digunakan pun telah sesuai dengan aturan.

Meski dokumen perizinannya sah, tim patroli menemukan adanya dugaan pelanggaran jalur operasional penangkapan ikan.

Berdasarkan lintasan Surat Laik Operasi (SLO) tertanggal 27 Juli, KM SAFINA diduga melakuakn aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717.

"Secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan Vessel Monitoring System (VMS) dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor," tegas Ahmad Yani Y.

PSDKP bersama DKP Provinsi dan Polairud berencana memanggil  pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Apabila dari data koordinat VMS terbukti terjadi pelanggaran batas jalur penangkapan, kapal akan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan perikanan yang berlaku.

Terkait perizinan rumpon di atas 12 mil laut dan di bawah 12 mil laut, semua ada penertiban sesuai titik koordinatnya.

HNSI Morotai juga berkoordinasi DKP Maluku Utara agar pembuatan izin rumpon untuk nelayan lokal dipermudah, juga perizinan KPPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sehingga nelayan lokal bisa mendapat akses layanan perizinan rumpon atau SIPR.

Fachrudin M Banyo menilai langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas keresahan dan aduan nelayan lokal di kawasan Sangowo, Sopi, dan sekitarnya yang sempat ramai di media sosial terkait perselisihan dengan nelayan asal Bitung.

Ia mengungkapkan bahwa tim gabungan telah memediasi dua nelayan asal Desa Sangowo, yakni Suprianto Ali dan Ramli Lotar, yang sempat terlibat perselisihan dengan nelayan luar saat berlabuh di rumpon milik mereka.

Sementara itu, kapal luar yang dilaporkan sempat berlabuh di perairan Desa Sopi diketahui telah meninggalkan lokasi dua hari sebelum tim satker pengawasan provinsi Maluku Utara tiba.

Sebagai upaya pencegahan konflik di masa mendatang, tim gabungan satker memberikan imbauan kepada pemerintah desa dan masyarakat nelayan setempat untuk:

  • Mencatat identitas: Selalu memeriksa kelengkapan izin serta mencatat nomor lambung kapal asing yang berlabuh.
  • Melapor cepat: Segera melaporkan keberadaan kapal mencurigakan atau potensi pelanggaran ke DKP atau Polairud setempat.

Fachrudin M Banyo menambahkan bahwa keterlibatannya dalam patroli ini bertujuan memberikan sinyal dan dorongan nyata kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti keresahan masyarakat nelayan Morotai secara terukur dan hukum yang adil. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Haerun Hamid
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sofifi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.