https://sofifi.times.co.id/
Berita

Hari Ini Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Gus Mus Hingga Aktivis 98 Menolak Tegas

Senin, 10 November 2025 - 08:38
Hari Ini Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Gus Mus Hingga Aktivis 98 Menolak Tegas Mantan Presiden Indonesia, Soeharto. (FOTO: dok JP)

TIMES SOFIFI, JAKARTA – Hari ini, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan gelar Pahlawan Nasional pada mantan Presiden RI, Soeharto.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di kediaman Kepala Negara di Kertanegara, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Selain Soeharto, ada sembilan figur lain yang akan memperoleh gelar serupa. Keputusan pemberian gelar tersebut setelah Presiden Prabowo melakukan rapat terbatas dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak. Salah satunya adalah tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus.

“Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” katanya dalam keterangan resminya belum lama ini dikutip TIMES Indonesia. 

Gus Mus mengatakan, di zaman Orde Baru, banyak kiai NU yang dimasukin sumur dan papan nama organisasi yang didirikan Kiai Hasyim Asy'ari itu pun tidak boleh dipasang. "Yang suruh dipasang banyak dirobohin oleh bupati-bupati. Adik saya sendiri, Kiai Adib Bisri akhirnya keluar dari PNS karena dipaksa masuk Golkar," jelasnya. 

Gus Mus bahkan mengkritik orang NU yang ikut mendukung mantan mertua Presiden Prabowo Subianto terjadi Pahlawan Nasional. Menurutnya, mereka jelas tak paham sejarah Orde Baru. "Orang NU kalau ada yang ikut-ikutan mengusulkan berarti tidak ngerti sejarah," ujarnya. 

Melawan Hukum

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menegaskan, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan tindakan melawan hukum.

Terutama, kata dia, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat. 

Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. berkelakuan baik
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Mengacu pada undang-undang tersebut, lanjut dia, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. "Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan," katanya.

Ia menegaskan, menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara. Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka tidak salah anggapan bahwa Kepala Negara menerapkan absolutisme kekuasaan.

"Yang dapat disederhanakan dalam ungkapan 'Negara adalah aku' atau L'État, c'est moi, seperti ungkapan Raja Louis XIV," ujarnya. 

Aroma Nepotisme 

Mantan aktivis 98, Ray Rangkuti menyebut, dari proses yang terlihat, hampir dapat dipastikan, Soeharto akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

"Rasanya, tak ada lagi yang dapat menghalangi mantan mertua Presiden Prabowo Subianto itu mendapatkan gelar pahlawan dari pemerintah," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia.

Menurutnya, jika penetapan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, maka betapa kental aroma nepotisme di dalamnya. Padahal, kata dia, sudah berulangkali diusulkan, dan ditolak. "Ternyata balutan nepotisme jugalah yang membawa Soeharto kepada gelar pahlawan. Balutan yang tak terlalu mengejutkan," jelasnya.

Ia menilai, apa yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto tentu sudah mengikuti kultur politik yang ditanamkan Soeharto sejak dahulu, yakni dahulukan kepentingan keluarga, kelompok, baru sisihkan kepentingan bangsa dan negara. 

"Maka pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto oleh mantan menantu Soeharto seperti merawat ajaran nepotisme ala Soeharto untuk terus disuburkan," jelas lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ray Rangkuti menyebut, dirinya secara pribadi bingung, gerangan tindakan apa yang membuat Soeharto layak disematkan sebagai Pahlawan Nasional. "Dan dari pertanyaan ini muncul pertanyaan berikutnya, keteladanan apa yang dapat dipetik dari penyematan Soeharto sebagai pahlawan?," kata dia.

Ia menegaskan, Soeharto, yang berkuasa selama 32 tahun, telah membawa bangsa ini sangat mundur. Salah satu hal yang dilakukan oleh Soeharto adalah melakukan banyak kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). 

"Betapapun TAP MPR tentang KKN Soeharto itu telah dicabut tahun 2024, tapi tak bisa mematahkan kenyataan bahwa di era Soeharto berkuasa, praktek KKN ini bermula dan bahkan menjalar hingga kini," jelasnya.

Selain praktik KKN, lanjut dia, penghormatan dan perlindungan terhadap HAM juga sangat merosot. Berbagai kasus dan peristiwa yang meruntuhkan HAM kerap terjadi.

Dari penembakan misterius, penghilangan paksa, peristiwa 1965-1966, kerusuhan Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priuk, dan sebagainya merupakan catatam kelam perlindungan HAM di era Orde Baru. 

Dua persoalan prinsipal di atas masih diperburuk rusaknya demokrasi di zaman Soeharto berkuasa. Misalnya, kata dia, partai diberangus, kebebasan berpendapat ditekan, Golkar sebagai ormas selalu jadi pemenang pemilu, tentara bukan saja kekuatan pertahanan tapi sekaligus kekuatan politik, pemusatan kekuasaan di tangan Soeharto, dan sebagainya.

"Belum lagi utang negara yang mencapai Rp 551,4 persen atau sekitar 57,7 persen dari PDB. Dengan rusaknya 3 prinsip berbangsa dan bernegara di atas, kiranya pada tindakan apa dan teladan apa yang membuat Soeharto layak disebut pahlawan?," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sofifi just now

Welcome to TIMES Sofifi

TIMES Sofifi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.