TIMES SOFIFI, PONOROGO – Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo menyusul ditetapkannya Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).
Penunjukan ini memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tetap berjalan tanpa adanya kekosongan kepemimpinan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Lisdyarita, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Sugiri Sancoko pada periode 2021-2025 (dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030), mulai efektif menjalankan tugas sebagai Plt Bupati segera setelah penetapan ini.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, membenarkan adanya radiogram dari pemerintah provinsi terkait penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.
"Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Bu Wabup Lisdyarita, sudah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD dan juga kepada yang bersangkutan," ujar Dwi Agus Prayitno, Minggu (9/11/2025).
Penunjukan ini merupakan langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang secara otomatis menunjuk wakil kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugas bupati jika bupati berhalangan sementara.
Sebagai Plt Bupati, Lisdyarita kini memegang kendali penuh atas jalannya administrasi dan pelayanan publik di wilayah Ponorogo. Fokus utama kepemimpinan transisi ini adalah menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan program-program pembangunan yang telah direncanakan terus berjalan demi kepentingan masyarakat.
Lisdyarita dikenal sebagai politikus yang kaya pengalaman dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam dunia usaha serta organisasi politik, termasuk menjabat Wakil Ketua di DPC PDI Perjuangan Ponorogo sebelum bergabung dengan Partai Gerindra.
Latar belakang ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan ketenangan di tengah situasi politik dan hukum yang menghangat di Bumi Reog.
Penetapan Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap promosi jabatan dan gratifikasi turut menyeret beberapa pejabat daerah lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
Terkait kekosongan jabatan Sekda, DPRD Ponorogo menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mekanisme penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Sekda. Hal ini diperlukan untuk memastikan fungsi-fungsi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tetap optimal.
Masyarakat Ponorogo kini menantikan langkah-langkah konkret dari Plt Bupati Lisdyarita untuk mengawal jalannya pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan publik di tengah tantangan ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Usai OTT Sugiri Sancoko, Wabup Lisdyarita Resmi Ditetapkan Jadi Plt Bupati Ponorogo
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Ronny Wicaksono |