TIMES SOFIFI, CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur (Satpol PP Cianjur), Jawa Barat, baru-baru ini mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang yang masih beroperasi di area Bomero Citywalk.
Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang diambil oleh pihak berwenang sebelum pelaksanaan eksekusi atau penertiban yang dijadwalkan pada tanggal 11 November 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pemberian SP3 ini menjadi tahapan final. Ia berharap agar semua pedagang dapat mematuhi keputusan tersebut dan segera berpindah ke lokasi yang telah disediakan di Pasar Induk Cianjur.
Djoko Purnomo menyampaikan langsung, "Kami sudah menjelaskan kalau Bomero Citywalk akan ditata kembali menjadi area terbuka atau taman bagi masyarakat bukan pasar, sehingga Cianjur memiliki tempat berjalan kaki atau wisata kota."
Pihaknya menyatakan bahwa berbagai skema relokasi sudah disiapkan, termasuk langkah antisipasi jika terjadi gesekan dengan pedagang yang menolak dipindahkan ke Pasar Induk Cianjur.
Oleh karena itu, ratusan petugas telah dikerahkan ke lapangan untuk menyerahkan SP3 secara langsung kepada para pedagang. Penyerahan surat peringatan tersebut bahkan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
Pedagang diberikan waktu hingga paling lambat tanggal 10 November untuk membongkar sendiri lapak mereka dan pindah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan dinas terkait guna mempersiapkan lokasi penampungan di Pasar Induk Cianjur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait guna menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di Pasar Induk Cianjur, sehingga yang siap direlokasi tinggal menempati tempat yang sudah ada," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang yang tetap membandel dan tidak kunjung pindah akan terpaksa menghadapi eksekusi secara paksa. Bahkan, pihak Satpol PP akan mengambil tindakan tegas jika dalam proses pelaksanaannya terjadi aksi anarkistis dari pihak pedagang.
Meskipun terdapat penolakan, ia menganggap hal itu sebagai sesuatu yang lumrah. Pemerintah daerah sudah menyediakan solusi berupa lahan relokasi karena tempat mereka berjualan saat ini sudah terlarang dan bukan peruntukan yang semestinya.
Mengenai kekhawatiran pedagang, ia mengakui bahwa mereka berdalih tempat relokasi di Pasar Induk Cianjur sepi pembeli. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah sudah siap membantu meramaikan kembali pasar tersebut.
"Kami juga menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menata kembali ruang terbuka hijau untuk kepentingan masyarakat luas di Cianjur," tandasnya menutup penyampaian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Layangkan SP3, Satpol PP Cianjur Siap Relokasi Pedagang Bomero Citywalk ke Pasar Induk
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |