TIMES SOFIFI, JAKARTA – Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Anang di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Empat tersangka yang dilimpahkan meliputi:
-
Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021
-
Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020
-
Nadiem Makarim (NAM): Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
-
Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, belum dilimpahkan karena masih dalam status buron.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejari Jakarta Pusat, proses kedatangan tersangka berlangsung bertahap:
-
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba pukul 10.04 WIB
-
Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB
-
Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB
Tiga tersangka pertama hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi jaksa, sementara Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa pengawalan jaksa karena berstatus tahanan kota.
Tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat kini mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kasus yang menyeret mantan menteri kabinet ini menjadi sorotan publik dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mantan Mendikbud Nadiem Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Modus Korupsi Laptop Chromebook
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |