TIMES SOFIFI, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana kontroversial untuk memberikan dividen minimal US$2.000 (sekitar Rp33,3 juta dengan kurs USD1=Rp16,593.17) per orang kepada warga Amerika dari pendapatan tarif. Pengumuman melalui platform Truth Social ini muncul di tengah kebuntuan politik dan penutupan pemerintah federal yang telah berlangsung 40 hari.
"Dividen setidaknya sebesar 2.000 dolar per orang (tidak termasuk warga berpenghasilan tinggi!) akan dibayarkan kepada semua orang," tulis Trump di akun media sosialnya, Minggu (9/11/2025) waktu stempat.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent kemudian menjabarkan bahwa pembayaran ini bisa dalam berbagai bentuk. "Insentif tersebut mungkin berupa pemotongan pajak, termasuk penghapusan pajak atas uang tip dan lembur," jelas Bessent kepada media ABC.
Trump dengan keras membela kebijakan tarifnya, menyebut para penentangnya sebagai orang bodoh. "Kini kita adalah negara terkaya dan paling dihormati di dunia, dengan inflasi hampir nol dan harga pasar saham tertinggi dalam sejarah," klaim Trump.
Ia menegaskan bahwa pendapatan tarif telah menghasilkan triliunan dolar yang akan digunakan untuk membayar utang nasional AS sebesar US$37 triliun (Rp616,7 kuadriliun).
Namun rencana ambisius ini menghadapi tantangan besar. Setiap program pembayaran semacam itu harus disetujui Kongres, lembaga yang sedang mengalami kebuntuan politik akibat perundingan anggaran yang memicu shutdown terlama dalam sejarah AS.
Pengumuman dividen ini datang di saat yang tepat sekaligus sensitif, mengingat pemerintah federal sedang kesulitan menyalurkan tunjangan bantuan pangan kepada warga akibat shutdown yang memasuki minggu keenam. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Donald Trump Janjikan Dividen Rp33 Juta untuk Rakyat AS, Tapi Ini Syaratnya
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |